MAKI Duga Harun Masiku Telah Meninggal Dunia, Begini Respons KPK
"Tapi bahwa potensi mampu menangkapnya KPK itu hanya maksimal 30 persen, sehingga 70 persen tidak akan tertangkap gitu," kata Boyamin.
MAKI menyebut persidangan secara in absentia berguna untuk segera menuntaskan kasus tersebut.
Dia juga menyoroti sisa masa jabatan pimpinan KPK saat ini.
"Jadi tambahan peluang tertangkapnya memang kecil kalau saya sih, maka menyimpulkan saja saya minta KPK untuk menyidangkan in absentia aja daripada kalau mengandalkan tertangkap belum tentu 6 bulan ke depan tertangkap, sementara kepemimpinan KPK ini tinggal 1 tahun kurang," kata Boyamin.
"Kalau disidangkan in absentia itu lebih bagus karena posisi yang sekarang biar tidak mengambang, tidak jadi PR, pimpinan KPK sekarang tinggal kurang 1 tahun dan kemudian kalau disidangkan in absentia 3-6 bulan maka tuntas perkara Harun Masiku," lanjutnya.
(***)