Roy Suryo Resmi Dipolisikan soal Tudingan Tiga Mikrofon Gibran Pada Debat Cawapres 2024
Roy Suryo dilaporkan dengan pasal tindak pidana ujaran kebencian, berita bohong, sebagaimana Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
Roy Suryo sebelumnya menyoroti jumlah mikrofon yang digunakan Gibran saat debat cawapres.
Ia juga menyebut Gibran mengenakan tiga alat yakni clip on, hand held, dan earphone. Roy lantas melayangkan tudingan terkait ini.
Tudingan Roy in dibantah Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Ia turut menyebut Roy justru menyebarkan fitnah.
Konsorsium penyelenggara debat calon wakil presiden 2024 juga buka suara soal tudingan adanya earphone spesial untuk Gibran Rakabuming Raka yang disampaikan Roy Suryo.
Dalam keterangannya, konsorsium yang terdiri dari Transmedia, KompasTV, dan BTV menegaskan tidak memberikan keistimewaan ataupun preferensi perlakuan khusus pada calon mana pun.