Kemenkeu Pastikan Gaji PNS Naik Diangka 8 persen pada Januari 2024
Rencana kenaikan itu sebelumnya disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat Pidato Pengantar RAPBN 2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR/MPR pada Rabu (16/8) lalu.
Gaji PNS akan naik sebesar delapan persen. Sementara untuk uang pensiunan PNS dijanjikan bertambah 12 persen.
Penambahan besaran gaji pokok PNS ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.
Hingga saat ini, gaji pokok untuk Pegawai Negeri Sipil masih juga belum ada kenaikan.
Baca juga: Viral! Rizal Armada Tegur Dua Sejoli yang Asik Pelukan, Sebut: Putusin Aja Kalau Gak Serius!
Aturan tersebut menetapkan gapok dengan golongan terendah si angka Rp1,56 juta, sedangkan untuk gaji tertinggi di angka Rp5,90 juta.
(***)