Soal Hukuman untuk Pengeroyok Relawan Ganjar, Panglima TNI Sebut Begini
Buntut peristiwa tersebut, Denpom IV/4 Surakarta memeriksa terduga para pelaku untuk kepentingan proses hukum.
"Saya sampaikan kasus penganiayaan tersebut benar adanya dan pelakunya adalah beberapa oknum anggota dari Yonif 408/Sbh," kata Wiweko Wulang.
Wiweko menjelaskan, penganiayaan tersebut bermula ketika anggota Kipan B Yonif 408/Suhbrastha sedang melaksanakan olahraga bola voli pada Sabtu pukul 11.19 WIB.
Baca juga: Viral! Rizal Armada Tegur Dua Sejoli yang Asik Pelukan, Sebut: Putusin Aja Kalau Gak Serius!
Mereka kemudian mendengar suara bising yang berasal dari sepeda motor dengan knalpot brong yang melintas secara terus-menerus.
(***)