Catat! Kemenkes RI Rilis Edaran Terbaru Vaksin COVID-19, Berlaku 1 Januari 2024
Di luar kedua kelompok tersebut, vaksinasi COVID-19 dapat diakses melalui imunisasi pilihan secara mandiri. Imunisasi pilihan tersedia di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang menyediakan layanan vaksinasi COVID-19.
Ketentuan pengadaan vaksin COVID-19 oleh fasilitas layanan kesehatan adalah sebagai berikut:
- Vaksin yang diadakan harus telah memiliki NIE (Nomor Izin Edar) dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)
- Pengadaan melalui distributor resmi yang ditunjuk oleh produsen