Berkaca dari Kasus Maling Kambing, IPW Minta Warga Viralkan Kasus yang tak Direspons Polisi
RIAU24.COM - Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso meminta masyarakat memviralkan kasus-kasus yang tidak mendapat atensi dari kepolisian.
Menurutnya, bila tidak diviralkan sebuah kasus tidak mendapat respon cepat dari kepolisian dikutip dari rmol.id, Minggu 31 Desember 2023.
"Contoh, ketika ada masyarakat mengadukan kepada Propam, respon yang diterima lamban, tetapi ketika diviralkan, respon jadi cepat," ujarnya.
Salah satu contohnya ketika seorang warga yang membunuh pencuri kambing di Serang, Banten beberapa waktu lalu.
Ketika tidak viral, polisi menahan warga itu, dan kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan. Tetapi, begitu viral, kejaksaan langsung menghentikan kasus itu. Padahal, Polisi juga bisa menghentikan kasus itu sesuai Pasal 49 KUHP.
"Ketika IPW menyoroti kasus itu, bahwa si warga membela diri karena terpaksa, kemudian menusuk si pencuri, itu harus dilepaskan, dengan argumentasi bela paksa, dan itu direspon, kemudian kasus itu dihentikan," sebutnya.