Ahmad Sahroni Jadi Salah Satu Penjamin Penangguhan Penahanan Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji
RIAU24.COM - Juru bicara Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin (Timnas AMIN), Indra Charismiadji, ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Namun, kini Indra Charismiadji mendapat penangguhan penahanan dari kejaksaan. Ia sudah tak ditahan lagi di Rutan Kelas I Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur.
"Benar. Saya dikabari petugas Rutan Kelas I Cipinang kalau yang bersangkutan ditangguhkan (penahanannya)," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwilkumham DKI Jakarta, Tonny Nainggolan dilansir dari tribunnews.com, Jumat (29/12).
Dalam hal ini, Kanwilkumham DKI Jakarta menyatakan hanya memfasilitasi saat proses Indra keluar dari Rutan Cipinang sesuai penangguhan penahanan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Pasalnya saat ditahan ke Rutan Kelas I Cipinang sejak Rabu (27/12) lalu, Indra berstatus sebagai tahanan titipan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang menangani kasus.
"Selanjutnya tanya orang Kejaksaan," ujar Tonny.
Anggota Tim Hukum Timnas AMIN, Aziz Yanuar mengatakan dalam penangguhan penanan ini Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni dan istri Indra Charismiadji menjadi sosok penjamin.
"(Penjamin) Sahroni dan istri pak Indra. Alhamdulillah kami apresiasi pihak Kejaksaan dalam hal ini (disetujui penangguhan penahanan) berterima kasih," kata Aziz, Jumat (29/12).
Tim Hukum Timnas AMIN juga menyampaikan terimakasih kepada pihak Rutan Kelas I Cipinang yang sudah menangani penahanan Indra sejak Rabu (27/12).
Rencananya setelah mendapat penangguhan penahanan, Indra akan kembali melanjutkan tugasnya sebagai juru bicara Timnas AMIN pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.
"Pak Indra tetap menjalankan tugas di Timnas AMIN, maju terus," ujarnya.
Sementara terkait Indra yang masih berstatus tersangka, Aziz menuturkan untuk sekarang pihaknya belum dapat memastikan apakah akan mengajukan upaya praperadilan.
Tim Hukum Timnas AMIN menyatakan masih menunggu petunjuk dari korps Adhyaksa, dan melakukan pembahasan internal sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.