Menu

Benarkah Putusan MK Soal Anwar Usman Melanggar Norma Etik Hukum? Ini Kata Yusril Ihza Mahendra

Azhar 29 Dec 2023, 22:19
Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra. Sumber: populis
Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra. Sumber: populis

RIAU24.COM - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra meluruskan isu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden melanggar kode etik hukum.

Menurutnya, putusan MK 90/PUU-XXI/2023 yang dikaitkan dengan pencalonan Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka, sebagai Cawapres pendamping Prabowo Subianto tersebut tidak melanggar norma etik hukum dikutip dari rmol.id, Jumat 29 Desember 2023.

Hal ini karena ada perbedaan mendasar antara pelanggaran norma etik dengan pelanggaran norma tentang perilaku atau code of conduct.

Dalam hal ini putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) menyatakan Anwar Usman melanggar kode etik dan akhirnya dicopot dari jabatan ketua MK.

"Keputusan MKMK dalam kasus Anwar Usman berbeda dengan norma etik dalam teori dan filsafat hukum. Peraturan (MKMK) itu dibuat dari derivasi undang-undang, sebagaimana peraturan kode etik hakim MK. Maka kedudukannya di bawah undang-undang, bila dilihat dari hierarki hukum," ujarnya.

Menurutnya, yang dilanggar Anwar Usman adalah code of conduct atau norma tentang perilaku.

Artinya, Anwar bukan melanggar norma mendasar dalam filsafat hukum.

Sehingga pengambil keputusan di dewan etik MK harusnya sadar apa yang mereka lakukan terbatas pada prinsip itu, bukan pada norma etik yang ada di teori hukum.