Dewan Pengungsi Norwegia: Pemindahan Paksa Warga Palestina Pelanggaran Serius Hukum Internasional
RIAU24.COM - Dewan Pengungsi Norwegia pada Selasa (26/12/2023) memperingatkan pemindahan paksa warga Palestina merupakan “pelanggaran serius terhadap hukum internasional”.
“Kekhawatiran ini menyusul pemindahan paksa ratusan ribu warga Palestina di Gaza oleh Israel. Warga Palestina khawatir pengungsian lebih lanjut dapat menyebabkan krisis pengungsi seperti peristiwa bencana tahun 1948, yang dikenal dalam bahasa Arab sebagai ‘Nakba’,”ungkap pernyataan organisasi non-pemerintah tersebut sebagaimana melansir dari Sindonews.
Dewan Pengungsi Norwegia juga memperingatkan meningkatnya risiko deportasi massal warga Palestina ke Mesir. Ketua Dewan Pengungsi Norwegia Jan Egeland mengatakan, “Hal tersebut juga merupakan kejahatan yang kejam.”
LSM tersebut, yang membantu orang-orang yang terpaksa mengungsi, menyerukan komunitas internasional bersatu melawan kejahatan tersebut.
Lembaga itu mengingatkan 1,9 juta warga Palestina di Gaza telah menjadi pengungsi internal. Israel telah menggempur Jalur Gaza sejak 7 Oktober, menewaskan lebih dari 20.700 warga Palestina, sebagian besar perempuan dan anak-anak.
Serangan rezim kolonial Israel juga melukai lebih dari 54.500 warga Palestina lainnya, menurut otoritas kesehatan setempat.