MA Tolak Gugatan Terhadap PKPU Terkait Syarat Usai Capres-Cawapres
RIAU24.COM -Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 23 Tahun 2023 soal syarat usia capres-cawapres.
Gugatan itu diajukan oleh sejumlah masyarakat yang sebelumnya menolak atas putusan MK mengenai syarat yang direvisi.
"Tolak permohonan keberatan HUM (hak uji materiil-red)," demikian bunyi putusan kasasi yang dilansir websitenya, Rabu (27/12/2023).
Gugatan PKPU Nomor 23/2023 itu diadili dalam 3 perkara. Pertama, dari Amunisi Peduli Demokrasi mengantongi Nomor 48 P/HUM/2023.
Baca juga: Novel Baswedan Sebut Nama Hasto Diusulkan Jadi Tersangka Sejak 2020, Soroti Sikap Ketua KPK
Dalam putusan itu, diadili ketua majelis Irfan Fachruddin dengan anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi. Sedangkan panitera pengganti Retno Nawangsih.
Kedua, pemohon LBH Yusuf mengantongi nomor perkara 51 P/HUM/2023.