MA Tolak Gugatan Terhadap PKPU Terkait Syarat Usai Capres-Cawapres
RIAU24.COM -Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 23 Tahun 2023 soal syarat usia capres-cawapres.
Gugatan itu diajukan oleh sejumlah masyarakat yang sebelumnya menolak atas putusan MK mengenai syarat yang direvisi.
"Tolak permohonan keberatan HUM (hak uji materiil-red)," demikian bunyi putusan kasasi yang dilansir websitenya, Rabu (27/12/2023).
Gugatan PKPU Nomor 23/2023 itu diadili dalam 3 perkara. Pertama, dari Amunisi Peduli Demokrasi mengantongi Nomor 48 P/HUM/2023.
Dalam putusan itu, diadili ketua majelis Irfan Fachruddin dengan anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi. Sedangkan panitera pengganti Retno Nawangsih.
Kedua, pemohon LBH Yusuf mengantongi nomor perkara 51 P/HUM/2023.