Mengenal Surat Suara Pemilu 2024, Berikut Jenis dan Fungsinya Serta Syarat Menjadi Pemilih
RIAU24.COM -Kurang dari 50 hari lagi, Indonesia akan menyelenggarakan pesta demokrasi atau pemilu yang akan berlangsung pada 14 Februari 2024 mendatang.
Dikutip lewat akun resmi Indonesia Baik oleh Kominfo, ketentuan mengenai surat suara pemilu telah dijelaskan dalam Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Ternyata ada 5 jenis surat suara yang akan kamu coblos nantinya, berikut jenis dan fungsinya.
1. Surat Suara Abu-Abu
Baca juga: Viral! Rizal Armada Tegur Dua Sejoli yang Asik Pelukan, Sebut: Putusin Aja Kalau Gak Serius!
Surat suara yang berwarna abu-abu digunakan untuk memilih pasangan calon Presiden beserta Wakil Presiden.
2. Surat Suara Kuning