Imbas Putusan MK, Kemendagri Diminta Tunda Angkat Pj 48 Kepala Daerah
RIAU24.COM -Kuasa hukum Wakil Gubernur Jawa Timur Emil E. Dardak Cs, Febri Diansyah meminta Kementerian Dalam Negeri menunda penunjukan penjabat (Pj) 48 kepala daerah yang habis masa jabatannya pada 2024 setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
MK mengabulkan gugatan terkait akhir masa jabatan kepala daerah yang terpilih dalam Pilkada 2018 namun baru dilantik pada 2019.
Dalam putusannya, kepala daerah yang baru dilantik 2019 tetap menjabat selama lima tahun sepanjang tak melewati satu bulan sebelum Pilkada 2024.
"Kementerian Dalam Negeri juga dapat langsung menindaklanjuti isi Putusan Mahkamah Konstitusi ini, dengan cara menunda penunjukan dan pelantikan Para Penjabat (Pj) Kepala Daerah sampai dengan akhir masa jabatan para kepala daerah yang dipilih pada Pemilu 2018 dan dilantik pada 2019 selesai," kata Febri dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/12).
Febri mengatakan putusan MK ini tak hanya berdampak pada masa jabatan para kepala daerah yang menjadi pemohon.
Mereka antara lain Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil E. Dardak, Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil Walikota Bogor Dedie A. Rachim, Walikota Gorontalo Marten A. Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan WaliKota Tarakan Khairul.
Febri merinci 48 kepala daerah itu terdiri dari empat gubernur dan wakil gubernur, delapan wali kota dan wakil wali kota, serta 36 bupati dan wakil bupati yang dipilih pada Pemilu 2018, namun baru dilantik pada 2019.
Ia menegaskan bahwa Putusan MK bukan memberikan perpanjangan masa jabatan para kepala daerah yang terdampak, melainkan memberikan kepastian hukum kepada para kepala daerah untuk tetap menjalankan lima tahun masa jabatannya.
Febri berharap para kepala daerah dapat memaksimalkan masa jabatannya dengan menuntaskan program-program dan janji politik di daerahnya masing-masing.
CNNIndonesia.com telah meminta konfirmasi kepada Kemendagri terkait permintaan penundaan pengangkatan Pj kepala daerah imbas putusan MK tersebut, namun belum direspons.
Berikut daftar 48 yang disebut terdampak dari putusan MK tersebut:
A. Gubernur dan Wakil Gubernur
1. Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur
2. Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku
3. Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Riau
4. Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung
B. Walikota dan Wakil Walikota
1. Wali kota dan Wakil Wali kota Subulussalam
2. Wali kota dan Wakil Wali kota Padang
3. Wali kota dan Wakil Wali kota Bogor
4. Wali kota dan Wakil Wali kota Tegal
6. Wali kota dan Wakil Wali kota Probolinggo
7. Wali kota dan Wakil Wali kota Tarakan
8. Wali kota dan Wakil Wali kota Gorontalo
C. Bupati dan Wakil Bupati
1. Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya
2. Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara
3. Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang
4. Bupati dan Wakil Bupati Dairi
5. Bupati dan Wakil Bupati Langkat
6. Bupati dan Wakil Bupati Padang Lawas
7. Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara
8. Bupati dan Wakil Bupati Ogan Komering Ilir
9. Bupati dan Wakil Bupati Cirebon
10. Bupati dan Wakil Bupati Ciamis
11. Bupati dan Wakil Bupati Garut
12. Bupati dan Wakil Bupati Tegal
13. Bupati dan Wakil Bupati Magelang
14. Bupati dan Wakil Bupati Sampang
15. Bupati dan Wakil Bupati Lombok Barat
16. Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan
18. Bupati dan Wakil Bupati Ende
19. Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao
20. Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Daya
21. Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Timur
22. Bupati dan Wakil Bupati Sanggau
23. Bupati dan Wakil Bupati Mempawah
24. Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya
25. Bupati dan Wakil Bupati Gunung Mas
26. Bupati dan Wakil Bupati Tabalong
27. Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud
28. Bupati dan Wakil Bupati Donggala
29. Bupati dan Wakil Bupati Wajo
30. Bupati dan Wakil Bupati Luwu
31. Bupati dan Wakil Bupati Pinrang
32. Bupati dan Wakil Bupati Kolaka
33. Bupati dan Wakil Bupati Polewali Mandar
34. Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor
35. Bupati dan Wakil Bupati Mimika
36. Bupati dan Wakil Bupati Deiyai
(***)