Ketika KPU Melanggar UU HAM dan Pers
RIAU24.COM - Banyaknya media cetak dan online yang dilarang meliput secara langsung kegiatan debat kedua Pilpres 2024 dari dalam venue, di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta Pusat, Jumat 22 Desember 2023 besok membuat KPU berpotensi melanggar UU Pers dan HAM.
KPU melanggar Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1998 tentang Pers yang berbunyi ‘Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum’.
Menyikapi hal tersebut Komisioner KPU Idham Holik melalui salah satu stafnya, Arif membenarkan pelarangan tersebut.
Putusan ini merupakan keputusan pimpinan bahwa para media yang tidak tergabung menjadi penyelenggara hanya diperkenankan meliput dari area luar venue.
"Yang masuk ke venue hanya media TV penyelenggara dan jurnalis foto yang terbatas, selain itu di area lobby saja," sebutnya dikutip dari inilah.com, Kamis 21 Desember 2023.
Dia juga tidak memberikan solusi ketika keluhan seperti kebutuhan bahan pemberitaan, seperti reportase dan lainnya mengenai pelarangan ini.