Uni Eropa Luncurkan Penyelidikan Pertama di Bawah Undang-Undang Layanan Digital, Targetkan Media Sosial X
RIAU24.COM - Uni Eropa (UE) telah memulai penyelidikan perdananya di bawah Undang-Undang Layanan Digital (DSA), dengan fokus pada raksasa media sosial X atas dugaan pelanggaran, terutama terkait dengan posting setelah serangan Hamas terhadap Israel.
DSA, yang diterapkan pada November tahun lalu, mengamanatkan platform online besar untuk mengambil tindakan yang lebih kuat terhadap konten ilegal dan ancaman terhadap keamanan publik.
Reuters melaporkan bahwa penyelidikan akan berpusat pada memerangi penyebaran konten ilegal di dalam UE dan menilai efektivitas langkah-langkah, termasuk fitur Catatan Komunitas X yang baru-baru ini diperkenalkan untuk pengecekan fakta berbasis pengguna.
Penyelidikan akan meneliti akses data yang diberikan X kepada para peneliti.
Khususnya, lebih dari 100 studi tentang X, sebelumnya dikenal sebagai Twitter, diubah atau ditangguhkan karena pembatasan yang diberlakukan oleh pemiliknya, Elon Musk, membatasi akses ke platform.
Sementara penyelidikan tidak menyatakan X bersalah atas pelanggaran apa pun, seorang pejabat senior Uni Eropa menekankan alasan yang mendorong pemeriksaan terperinci.
X mempertahankan komitmennya untuk mematuhi DSA dan secara aktif bekerja sama dengan proses pengaturan, menegaskan pentingnya proses investigasi yang tidak dipengaruhi secara politik dan taat hukum.
Menanggapi tindakan UE, Elon Musk, pemilik X, turun ke platform, menanyai kepala industri UE Thierry Breton tentang tindakan serupa terhadap platform media sosial lainnya.
Musk membela posisi X, dengan menyatakan, "Karena jika Anda memiliki masalah dengan platform ini, dan tidak ada yang sempurna, yang lain jauh lebih buruk."
Penyelidikan berasal dari kekhawatiran yang diangkat oleh gambar palsu dan informasi menyesatkan yang membanjiri X dan platform media sosial lainnya setelah serangan Hamas terhadap Israel pada bulan Oktober.
Komisaris Uni Eropa Thierry Breton mengingatkan X, Meta, TikTok, dan Alphabet tentang kewajiban DSA mereka.
X, bersama dengan platform lain, menyoroti langkah-langkah untuk memerangi disinformasi, sementara Musk menantang Breton atas tuduhan disinformasi.
Komisi Uni Eropa berencana untuk melakukan penyelidikan mendalam, yang melibatkan permintaan informasi tambahan, wawancara, dan inspeksi.
Ini juga akan meninjau langkah-langkah X untuk meningkatkan transparansi dan langganan centang biru.
DSA, memberlakukan aturan baru tentang moderasi konten, privasi pengguna, dan transparansi, memiliki potensi denda hingga 6 persen dari omset global perusahaan untuk setiap pelanggaran.
(***)