Harga Rokok Bakal Melonjak Gegara Cukai Naik 10 Persen, Berikut Rinciannya
RIAU24.COM -Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) dipastikan naik rata-rata 10% pada tahun depan.
Kenaikan ini telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 2022.
Adapun, Presiden menetapkan CHT naik rata-rata sebesar 10% pada 2023 dan 2024, sedangkan untuk CHT rokok elektronik rata-rata sebesar 15% dan hasil pengolahan tembakau lainnya rata-rata sebesar 6%.
Dalam PMK 191/2022 tentang Perubahan Kedua atas PMK 192/2021 tentang Tarif CHT berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris disebutkan bahwa tarif cukai per batang atau per gram berdasarkan jenis dan golongannya.
Berikut ini perhitungan kenaikan harga rokok sesuai jenisnya pada Januari 2024:
1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)