Harga Rokok Bakal Melonjak Gegara Cukai Naik 10 Persen, Berikut Rinciannya
RIAU24.COM -Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) dipastikan naik rata-rata 10% pada tahun depan.
Kenaikan ini telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 2022.
Adapun, Presiden menetapkan CHT naik rata-rata sebesar 10% pada 2023 dan 2024, sedangkan untuk CHT rokok elektronik rata-rata sebesar 15% dan hasil pengolahan tembakau lainnya rata-rata sebesar 6%.
Dalam PMK 191/2022 tentang Perubahan Kedua atas PMK 192/2021 tentang Tarif CHT berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris disebutkan bahwa tarif cukai per batang atau per gram berdasarkan jenis dan golongannya.
Baca juga: UMR Indonesia Terendah Nomor 5 di Asia Tenggara, Tapi PPN Paling Tinggi dari Negara Tetangga
Berikut ini perhitungan kenaikan harga rokok sesuai jenisnya pada Januari 2024:
1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)