Semua Dalil Dianggap Keliru, KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Eddy Hiariej
7. Menghukum para pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat permohonannya.
Seperti diketahui, permintaan Edward Omar Sharif Hiariej membatalkan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disampaikan dalam sidang permohonan praperadilan yang diajukan olehnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (18/12/2023).
Melalui tim kuasa hukumnya, Eddy juga memohonkan agar hakim praperadilan menghentikan semua proses penyidikan terkait perkara dugaan gratifikasi yang menjerat guru besar hukum pidana itu sebagai tersangka. Selain Eddy, dalam praperadilan tersebut, dua tersangka juga mengajukan permohonan dalam sidang yang sama.
Dua tersangka itu adalah Yogie Arie Rukmana, yang merupakan asisten pribadi (aspri) dan Yosi Andika Mulyadi yang merupakan pengacara Eddy. Eddy, terkait kasus yang menyeretnya sebagai tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal 12a, atau Pasal 12b, atau Pasal 11 UU 31/1999/-20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).