Ketua PWI Provinsi Riau Raja Isyam Sosialisasikan PD PRT Baru Kepada PWI Siak
RIAU24.COM - SIAK-Peraturan Dasar (PD) Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) disosialisasikan di PWI Kabupaten Siak, Kamis (14/12/2023) malam.
Sosialisasi PD/PRT, KEJ dan KPW oleh Ketua PWI Riau Raja Isyam Azwar, didampingi anggota Dewan Kehormatan Pusat Helmi Burman, serta pengurus PWI Propinsi Bambang Irawan dan Ikhwan kepada seluruh anggota PWI Kabupaten Siak.
" Dalam PD dan PRT baru ini, semua anggota PWI harus kompeten. Anggota biasa yang belum kompeten secara otomatis akan gugur dari keanggotaan jika tidak mengikuti UKW", ungkap Raja Isyam.
Raja Isyam menegaskan PRT, KEJ, KPW ini dianggap sangat penting karena menjadi acuan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap kebutuhan informasi yang disampaikan oleh wartawan profesional dan kompeten.
Selama diskusi ini berlangsung suasana terlihat santai dan penuh keakraban.Antusiasme dari seluruh anggota PWI Kabupaten Siak sangat tinggi. Hal ini terlihat hampir semua angota satu persatu mengajukan pertanyaan PD PRT dan pengalaman yang mereka hadapi dilapangan.
Wahyu salah satu anggota PWI Siak menyampaikan dirinya pernah membuat berita politik terkait dugaan money politik yang berdasar fakta dan sumber serta KEJ, berita jadi hotline.
Pengalaman yang sama juga disampaikan oleh anggota Siak Irvan dan dirinya dilaporkan kepolisian, sedangkan data akurat. Juga membuat berita salah satu caleg.
Mendengar pengalaman dan pertanyaan tersebut,Raja Isyam menyampaikan sepanjang wartawan kompeten menjalankan tugas dan profesi sesuai dengan PD, PRT, KEJ dan KPW maka akan terhindar dari pelanggaran
Pada kesempatan tersebut Raja Isyam juga menegaskan jika ada anggota PWI yang tidak kompeten, maka status keanggotaan yang bersangkutan otomatis gugur setelah diberikan dispensasi satu tahun atau masa tenggang.
" Di dalam PD PRT yang baru dijelaskan semua anggota PWI harus kompeten. Anggota biasa yang belum kompeten secara otomatis akan gugur dari keanggotaan jika tidak mengikuti UKW. Anggota yang mati kartunya lebih dari satu tahun, maka keanggotannya gugur di PWI, "jelasnya.(Lin)