Menu

Kedua Kaki Ditembak Polisi, Perampok Ini Merupakan Resedivis Keluar Masuk Penjara

Dahari 12 Dec 2023, 07:15
Kedua kaki tersangka saat ditembak polisi
Kedua kaki tersangka saat ditembak polisi

RIAU24.COM -BENGKALIS - Seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di jalan Subur, desa Pematang Duku, Kecamatan Bengkalis, yang pelaku melukai seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) pada 5 April 2023 lalu sekitar pukul 01.15 WIB akhirnya ditangkap Satuan kriminal (Sat Reskrim) Polres Bengkalis berkerjasama dengan petugas Bea Cukai Bengkalis.

Pelaku ditangkap merupakan warga jalan Makmur, Desa Pematang Duku bernama Jefrizal (50) saat berada di pelabuhan internasional Badar Sri Setia Raja, Selatbaru, Kecamatan Bantan, ketika pulang dari melarikan diri ke  Malaysia, Senin 11 Desember 2023.

Saat ditangkap, kaki kedua tersangka Jefrizal (50) juga dihadiahkan timah panas. Sedangkan pelaku ini merupakan resedivis dan sudah sering keluar masuk penjara.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro disampaikan Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Joni Mandala menyampaikan bahwa Barang Bukti (BB) yang disita berupa sebilah parang, sebuah gunting, sebuah senter kecil, 2 unit Hp dan BB pendukung lainnya.

"Awal kejadian perampokan, sekitar pukul 01.15 WIB, pelaku masuk melalui jendela samping salah satu rumah yang dihuni korban dan kedua anaknya. Sedangkan suami korban sedang bekerja di Malaysia,"ungkap Kasat Reskrim, Selasa 12 Desember 2023.

Saat perampokan berlangsung, pelaku mengambil 3 unit Hp berada di dekat korban yang sedang tidur di ruang tamu. Selanjutnya mengambil gelang emas yang berada ditangan korban, sehingga saat itu korban sadar dari tidurnya.

Karena korban melawan, pelaku langsung mengangkat perang dengan melukai korban, namun korban menahan parang dengan tangan kanan berakibat telapak tangannya luka hingga 40 jahitan.

"Setelah mendapatkan hasil rampokan tersangka Jefrizal, kemudian melarikan diri melalui pintu rumah belakang. Lalu korban menghidupkan lampu rumah dan langsung pergi ke Puskesmas Pematang Duku untuk mendapat perawatan,"ujar Kasat Reskrim lagi.

Dijelaskan, setelah diringkus, pelaku mengakui segala perbuatannya. Bahkan hasil barang yang dirampok berupa 1 unit Hp, 1 gelang emas, 2 anting-anting emas milik korban telah dijual di Batam, Kepulauan Riau.

"Saat ini pelaku sudah dalam tahanan Sat Reskrim Polres Bengkalis untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,"pungkasnya.