Buntut Sebut Jokowi Minta Stop Kasus e-KTP Setya Novanto, Agus Rahardjo Dipolisikan
RIAU24.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 Agus Rahardjo dipolisikan akibat pernyataannya yang menyebut bahwa Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta menghentikan kasus korupsi elektronik KTP (e-KTP) yang membelit Setya Novanto. Agus Rahardjo diadukan ke Badan Reserse Kriminal Polri pada Senin (11/12/2023).
Aduan masyarakat atau dumas dibuat sekelompok orang bernama Persaudaraan Aktivis dan Warga atau Pandawa Nusantara. Sekjen Pandawa Nusantara, Faisal Anwar mengatakan, ada motif politik di balik pernyataan Agus.
Apalagi, Agus mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI di pemilihan umum (Pemilu) 2024.
"Jadi kesan yang kami tangkap bahwa yang bersangkutan coba ingin lebih menebalkan kepada pernyataan politik elektoral," ujar dia melansir dari tvOne, Senin (11/12/2023).
Yang bersangkutan mengklaim aduannya sudah diterima dan teregistrasi dengan Nomor:04.024/SR.DPP-PN/XII/2023 pada hari ini.
Dia menambahkan, alasannya mengadukan Agus lantaran pernyataan soal ada intervensi Jokowi menghentikan kasus korupsi e-KTP Setnov adalah bentuk fitnah. Pasalnya, lanjut Faisal, pernyataan Agus tersebut tidak disertai dengan bukti-bukti. Maka dari itu, dirinya meminta Korps Bhayangkara agar melakukan pendalaman lebih lanjut.
Apabila ada unsur pidana, mereka mendesak Polri bertindak tegas. "Oleh karena itu kami meminta kepada Polri untuk melakukan pendalaman penyidikan lebih lanjut. Jika di dalam peristiwa wawancara AR (Agus Rahardjo) dengan Rosi itu ditemukan ada indikasi unsur tindakan pidana, ya maka kami meminta kepada Polri untuk bertindak tegas," kata Faisal.