Rafael Alun Bakal Disidang Hari Ini soal Tuntutan Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang
RIAU24.COM -Eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo bakal menjalani sidang terkait tuntutan pidana.
Sidang ini menyangkut soal kasus digaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU), Senin (11/12).
Digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada pengadilan negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Sesuai agenda sidang benar hari ini akan dibacakan surat tuntutan tim jaksa KPK dalam perkara terdkawa RAT (Rafael Alun Trisamboso)," ungkap kepala Bagian Pemberitaan KPK ALi Fikri lewat keterangan.
Ali menyebutkan dalam surat tuntutan tersebut tim jaksa penuntun umum (JPU) KPK akan menguraikan seluruh fakta hukum persidangan dan analisis digaan terdakwa.
Pada proses sidang, Rafael membenarkan telah menempatkan istrinya Ernie Meike Torondek sebagai Komisaris PT Artha Mega Ekadhana (ARME).
Hasil pantauan KPK, PT ARME menjadi perusahaan yang dipakai Rafel untuk menerima kirim gratifikasi tersebut.
"Ketika PT Artha Mega didirikan sperti yang saya sampaikan di awal bahwa saya diminta untuk menhawal jalannya usaha tersebut. Maka, saya menempatkan istri saya sebagai perwakilan dari saya untuk menjadi komisaris di perusahan tersebut dan saya memperoleh gaji yang diatasnamakan istri saya sebesar Rp10 juta per bulan," ungkap Rafael melansir CNNIndonesia.com, Senin (11/12).
Penerimaan gratifikasi tersebut melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.
Hal tersebut berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Rafael.
Selain gratifikasi, Rafael bersama-sama Ernie juga didakwa melakukan TPPU dalam periode 2003-2010 sebesar Rp5.101.503.466 dan penerimaan lain sejumlah Rp31.727.322.416.
Berikutnya periode 2011-2023 sebesar Rp11.543.302.671 dan penerimaan lain berupa Sin$2.098.365 dan US$937.900 serta sejumlah Rp14.557.334.857.
Rafael menempatkan harta kekayaan yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan.
Ia juga membeli sejumlah aset berupa tanah dan bangunan, kendaraan roda dua dan empat, hingga perhiasan.
(***)