BPOM Temukan Kosmetik Ilegal Mengandung Pewarna K3-K10 yang Picu Kanker
RIAU24.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) menemukan lebih dari dua juta produk ilegal mengandung bahan terlarang yang bisa berbahaya bagi kesehatan publik. Produk tersebut meliputi 51 item obat tradisional berbahan kimia obat (BKO) dengan satu juta produk, 183 item kosmetik mencapai 1,2 juta produk.
Menurut Plt Kepala BPOM RI Lucia Rizka Andalucia, obat tradisional ilegal paling banyak teridentifikasi di Jawa Tengah, Jawa Timur, Riau, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Bali, hingga Sulawesi Selatan meliputi 'obat kuat', obat pelangsing, suplemen dan lainnya.
Sementara kosmetik dengan bahan terlarang paling sering ditemukan di ibu kota, ada krim pemutih yang mengandung merkuri, hingga hidrokuinon. Tak hanya itu, sejumlah kosmetik juga ditemukan memiliki kandungan pewarna K3 hingga K10, yang biasa digunakan untuk tekstil, malah ditemukan di produk eyeshadow, blush on, hingga lipstick.
Padahal, bisa berisiko kanker jika terhirup atau masuk ke dalam tubuh.