KPK Apresiasi Putusan Hakim soal Hukuman Lukas Enembe Pernjara 10 Tahun
RIAU24.COM -KPK mengapresiasi putusan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta terkait hukuman terhadap mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dari 8 tahun menjadi 10 tahun penjara.
KPK mengatakan putusan itu sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Baca juga: BPOM Tarik 73 Jenis Jajanan Stik pedas Asal China di Indonesia, Imbas Anak SD jadi Korban Keracunan
"Putusan tersebut patut diapresiasi karena telah memenuhi rasa keadilan masyarakat," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (7/12/2023).
Ali mengatakan jaksa KPK telah membuktikan perbuatan Lukas di hadapan majelis hakim tingkat pertama.
Dia menyebut analisa yuridis jaksa KPK juga diterima majelis hakim.
"Semua analisi yuridis tim Jaksa KPK yang merupakan fakta hukum di depan sidang, juga diterima majelis hakim," ujar Ali.