Batal Penuhi Panggilan KPK, Wamenkumham Eddy Hiariej Dikabarkan Sakit dan Stress
RIAU24.COM - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward OS Hiariej atau Eddy Hiariej telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya kepada Presiden Joko Widodo.
Guna kepentingan penyidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Eddy sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kemenkumham pada hari ini, Kamis (7/12).
Namun, Eddy batal memenuhi panggilan penyidik KPK karena sakit dan tertekan alias stress. Padahal, beberapa hari sebelumnya, dia telah diperiksa sekitar enam jam sebagai saksi untuk tersangka lainnya, Senin (4/12).
Ricky Sitohang, penasihat hukum Eddy Hiariej, mengatakan bahwa kliennya hari ini telah siap untuk berangkat ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Namun, Eddy mendadak sakit.
“Tadi kita sudah siap-siap mau berangkat. Terus pak Wamen sudah limbung. Obatnya banyak, sakit dia. Akhirnya kita bikin surat permohonan kepada KPK untuk ditunda. Jadi tidak dapat hadir. Tadi sama sama dengan saya," terang Ricky dilansir dari kabar24.bisnis, Kamis (7/12).
Ricky lalu menyebut kliennya itu mengalami stress sehingga jatuh sakit di hari yang sama pemeriksaan perdananya sebagai tersangka. Hal itu, lanjutnya, mendorong tim kuasa hukum untuk mengajukan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Eddy. "Saya minta juga 'Bagaimana kuat enggak?' Jadi obatnya banyak banget saya lihat. Mungkin stress juga," terang Ricky.
Di sisi lain, Eddy Hiariej dikonfirmasi telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan yang dipegangnya sejak Desember 2020 itu.
Istana Kepresidenan memastikan bahwa surat pengunduran tersebut akan segera disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) usai lawatan kerjanya dari Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Sudah ada surat pengunduran diri dari pak Wamenkumham. Jadi ada surat pengunduran diri dari bapak Wamenkumham kepada bapak Presiden dan akan segera disampaikan kepada bapak Presiden,” ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana di Gedung Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg), Rabu (6/12).
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Wamenkumham.