Said Abdullah Ungkap Alasan PDIP Tolak UU Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden
"Apalagi sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan di daerah khusus, Gubernur Jakarta akan memiliki kewenangan yang lebih daripada daerah otonom lainnya. Kewenangan yang besar seharusnya patuh pada asas demokrasi. PDI Perjuangan berkomitmen untuk merawat dan menumbuhkan demokrasi yang berkembang dengan baik di Jakarta," lanjutnya.
Keempat, meski status Jakarta nantinya tak lagi menjadi Ibu Kota, bukan berarti kepemimpinannya dapat dipilih oleh presiden.
Menurut Said, pemimpin Jakarta juga harus dilakukan melalui pemilihan umum.
"Karena perannya sebagai Ibu Kota telah berakhir, dan agar berlaku adil dan kongruen seperti daerah daerah otonom lainnya, maka bupati dan wali Kota yang memerintah di Kabupaten dan Kota yang berada di wilayah Jakarta juga harus dipilih melalui pemilihan kepala daerah secara langsung, sekaligus memiliki DPRD Kabupaten Kota yang dipilih juga secara langsung. Sehingga menjadi daerah otonom, bukan lagi sebagai bagian wilayah administratif," pungkasnya.
(***)