Tiga Warga Bengkalis dan Satu Warga Pekanbaru Diringkus Tim Gabungan Satnarkoba, 5,2 Kilogram Sabu Disita
"Mereka ini akan diupah sebesar Rp10 juta perorangan. Sadangkan tersangka RHD mendapat upah Rp7 juta rupiah. Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), Pasal 112 dan Pasal 132 KUHPidana,"pungkasnya.