Menu

Melihat Aturan KPU Soal Iklan Capres-Cawapres

Azhar 5 Dec 2023, 23:32
Capres dan Cawapres 2024. Sumber: CNBC
Capres dan Cawapres 2024. Sumber: CNBC

RIAU24.COM - Lampiran Peraturan KPU 15/2023 tentang Kampanye menyebut, jadwal kampanye di media elektronik, media cetak, dan media siber, baru bisa dilakukan pasangan capres-cawapres pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024.

Artinya, iklan yang kini beredar di stasiun televisi tidak sesuai aturan yang dibuat KP dikutip dari rmol.id.

Atau bisa juga iklan-iklan tersebut telah mendahului jadwal yang telah ditentukan.

Sementara kenyataanya, tiga pasangan capres-cawapres sudah menayangkan iklan yang menunjukkan identitas diri di televisi.

Iklan Capres-Cawapres Nomor Urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar tampil di stasiun televisi Metro TV.

Sedangkan, iklan Capres-Cawapres Nomor Urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Indosiar.

Sementara, iklan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD tampil di stasiun televisi RCTI atau MNC Group.