Pemda Rapat Evaluasi Realisasi Fisik dan Keuangan APBD Bengkalis
Johan juga menegaskan kepada Perangkat Daerah untuk mematuhi surat edaran dari Bupati Bengkalis Nomor: 900.1.5.1/1051/BPKAD tentang langkah-langkah menghadapi berakhirnya tahun anggaran 2023, dimana batas akhir penyampaian Surat Perintah Membayar (SPM) Ganti Uang (GU) /Tambah Uang (TU) paling lambat tanggal 15 Desember 2023, dan penutupan kas dan penyetoran sisa belanja paling lama tanggal 29 Desember pukul 14.00 Wib.
"Untuk penyampaian SPM hutang ADD tahun 2017 paling lambat 15 Desember 2023, penyampaian SPM Langsung belanja barang dan jasa tanggal 22 Desember 2023 dan penyampai SPM belanja pegawai /tambahan penghasilan PNS bulan Desember 2023 diajukan tanggal 11 sampai 15 Desember 2023,”pungkas Johan.