Menu

Firli Bahuri Penuhi Panggilan Dewas KPK, Diklarifikasi soal Etik 

Zuratul 5 Dec 2023, 11:38
Firli Bahuri Penuhi Panggilan Dewas KPK, Diklarifikasi soal Etik. (detikCom/Foto)
Firli Bahuri Penuhi Panggilan Dewas KPK, Diklarifikasi soal Etik. (detikCom/Foto)

RIAU24.COM -Firli Bahuri memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk lakukan diklarifikasi mengenai dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku, Selasa (5/12).

Pantauan CNNIndonesia.com di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi yang menjadi Kantor Dewas KPK, Firli tiba pada pukul 09.37 WIB. 

Firli yang mengenakan kemeja itu irit bicara ketika ditanyakan perihal persiapan menjalani klarifikasi pada hari ini.

"Saya datang memenuhi panggilan Dewas KPK, nanti saya sampaikan setelah itu," ujar Firli di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Selasa.

Ini merupakan kali kedua Firli menjalani klarifikasi di Dewas KPK. Proses tersebut berkaitan dengan penanganan laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Firli.

Setidaknya ada dua laporan yang masuk ke Dewas KPK yakni dugaan pelanggaran kode etik Firli atas pertemuannya dengan pihak berperkara yaitu mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan dugaan gaya hidup mewah atas sewa rumah Kertanegara Rp650 juta per tahun yang tidak tercantum di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Pada proses klarifikasi sebelumnya, Senin, 20 November 2023, Firli enggan membuka materi yang ditanyakan oleh Dewas KPK. Ia hanya mengaku sudah menyampaikan semua hal kepada lembaga pengawas tersebut.

"Saya sudah berikan semua apa yang dimintakan oleh Dewan Pengawas. Tentu ini adalah sesuai dengan surat undangan klarifikasi olehDewasdan sudah saya sampaikan semuanya utuh dari mulai a sampai z," ujar Firli saat itu.

Sementara itu, Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menyatakan pihaknya bakal menggelar pemeriksaan pendahuluan setelah proses klarifikasi rampung.

Pemeriksaan pendahuluan tersebut menentukan apakah akan diselenggarakan sidang kode etik atau tidak.

"Pemeriksaan pendahuluan sesuai SOP [Standar Operasional Prosedur] Dewas KPK itu akan memutuskan apakah dilanjutkan ke sidang etik atau tidak," kata Syamsuddin di Kantornya.

(***)