Desa Tanjung Punak Rupat Utara Raih Juara Pertama Desa Wisata Riau
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Bengkalis, tentu kita patut memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada semua pihak yang terlibat langsung dalam mewujudkan Desa Wisata Tanjung Punak,” ujarnya.
Dikatakan Alwizar, dalam pengembangan desa wisata, Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga berfungsi sebagai regulator, yaitu menstandarisasi desa wisata sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata.
“Fungsi yang kedua adalah sebagai fasilitator, yaitu memfasilitasi peningkatan kompetensi SDM Pengelola dan Pelaku Usaha Pariwisata di Desa Wisata seperti mengadakan pelatihan-pelatihan.” jelas Alwizar.
Untuk aspek aksesibilitas desa wisata dilakukan oleh Pemkab Bengkalis, sedangkan pengembangkan aspek amenitas dan atraksi desa wisata dilakukan oleh pemerintah desa dengan berpedoman kepada Permendesa PDTT Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa dan Permendagri 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan Desa.
“Apalagi di kabupaten Bengkalis ini Ibu Bupati Kasmarni, membuat kebijakan strategis melalui program bantuan keuangan Rp1. miliar 1 desa BERMASA bertujuan agar desa dapat terus bergeliat membangun desanya, terciptanya desa mandiri, maju dan sejahtera ini dapat digunakan untuk membangun sektor pariwisata di desa yang bersifat investasi jangka panjang” papar Alwizar secara panjang lebar.
Untuk mensuskeskan pengembangan Desa Wisata di Kabupaten Bengkalis ini, Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bengkalis telah mengarahkan untuk menyusun Buku Pedoman Desa Wisata Kabupaten Bengkalis yang berisi pedoman tentang pengusulan, penetapan dan pengelolaan desa wisata yang meliputi Desa Wisata Bahari, Desa Wisata Budaya (Religi, Adat, Sejarah) Desa Wisata Hutan/Perhutanan Sosial dan Desa Wisata Digital, serta Desa Wisata Kreasi.