KPU Buka Suara soal Debat Cawapres Tiba-Tiba Hilang, Tepis Isu Akibat Pemintaan Salah Satu Paslon
RIAU24.COM -Format debat calon presiden dan calon wakil presiden pada Pilpres 2024 kali ini akan berbeda dibandingkan dengan Pilpres tahun 2019.
Padahal, pada pilpres sebelumnya, format debat capres-cawapres dibuat lebih variatif.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan, pada debat Pilpres 2024 pihaknya berencana menghadirkan secara bersamaan capres-cawapres dalam 5 kali gelaran debat.
Sehingga tidak ada secara khusus debat cawapres.
Baca juga: Pusat Kajian Anti Korupsi UGM soal Pengampunan Terhadap Koruptor: Bahaya dan Bertentangan dengan UU
Berbeda dari Pilpres sebelumnya yang formatnya 2 kali khusus capres, 1 kali khusus cawapres, dan 2 kali debat dengan komposisi bersamaan capres-cawapres.
Mengacu pada UU Pemilu dan PKPU Nomor 15/2023, 3 kali debat capres dan 2 kali debat cawapres.