Hilangnya Konsistensi KPU soal Debat Capres dan Cawpres Jelang Pemilu 2024
RIAU24.COM - Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Todung Mulya Lubis mempertanyakan konsistensi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dalam menjalankan perintah Undang-Undang terkait debat calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) peserta Pilpres 2024.
Menurut Todung, KPU seharusnya berpegang pada aturan yang telah ditetapkan. Yakni, lima kali pelaksanaan debat yang terdiri dari tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres.
"Pernyataan Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang mengatakan bahwa debat akan dilakukan dengan menghadirkan capres-cawapres dalam lima kali acara, menurut saya bukan saja menyimpan dari ketentuan, tapi juga menghilangkan kesempatan publik untuk menilai secara utuh kualitas cawapres," ujar Todung dilansir dari CNNIndonesia.com, Sabtu (2/12).
Todung menegaskan, publik perlu mengetahui kualitas dan komitmen para cawapres.
"Oleh sebab itu, debat antar-cawapres perlu dan wajib dilakukan," tambahnya.
Pada dasarnya, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sendiri, lanjut Todung, memang tak menjelaskan pemisahan antara debat capres dan cawapres. Beleid hanya menyebutkan bahwa debat dilakukan sebanyak lima kali.
Namun, pemisahan antara debat capres dan cawapres muncul dalam Pasal 277 UU Pemilu.
"Penjelasan pasal 277 UU Pemilu menegaskan bahwa debat itu terdiri dari tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres," jelas Todung.
Meski capres-cawapres ibarat satu kesatuan, lanjut Todung, tapi masyarakat tetap berhak mengetahui kualitas dan komitmen masing-masing dari mereka, termasuk cawapres.
Pasalnya, seorang wakil presiden nantinya akan mengambil alih tugas dan fungsi sebagai pemimpin saat terjadi situasi yang tidak memungkinkan presiden menjalankan tugasnya.
"Di sini wakil presiden bukan semata-mata ban serep. Wakil presiden adalah pemimpin," ujarnya.
Todung sangat menyayangkan tindakan KPU yang meniadakan debat antar-cawapres murni tanpa didampingi capres. Ia berharap agar pelaksanaan debat kembali pada format yang telah diatur dalam UU Pemilu.
"Ketua KPU atau KPU tak berwenang mengubah apa yang ditulis dalam UU Pemilu. KPU hanya pelaksana UU, bukan lembaga yang bisa mengubah UU," ujar Todung.