Jokowi Disebut Intervensi Kasus e-KTP, Kaesang: Kasih Buktinya, Kok Repot Amat
RIAU24.COM - Pengakuan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta KPK untuk menghentikan kasus korupsi e-KTP yang menyeret nama mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) bikin heboh.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep menantang Agus Rahardjo untuk membuktikan dugaan intervensi tersebut.
"Kasih buktinya, sudah gitu aja. Kok repot amat," kata Kaesang dilansir dari cnnindonesia.com, Sabtu (2/12).
Seperti diketahui, Agus Rahardjo merupakan Ketua KPK periode 2015-2019. Di bawah kepemimpinannya kala itu, KPK sempat mengusut kasus besar e-KTP yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).
Pengakuan Agus itu disampaikan dalam wawancara di program Rosi, Kompas TV, Kamis (30/11). Status hukum Setnov sebagai tersangka diumumkan KPK secara resmi pada Jumat, 10 November 2017.
Dalam wawancara tersebut, Agus menyebut bahwa Presiden Jokowi meminta sendiri pada dirinya agar pengusutan kasus tersebut dihentikan pada 2017 lalu.
"Itu di sana begitu saya masuk, Presiden sudah marah, menginginkan, karena begitu saya masuk beliau sudah teriak 'hentikan'. Kan, saya heran yang dihentikan apanya. Setelah saya duduk, saya baru tahu kalau yang suruh dihentikan itu adalah kasusnya Pak Setnov, Ketua DPR waktu itu mempunyai kasus e-KTP supaya tidak diteruskan," kata Agus.
Saat itu, Agus tidak menghentikan kasus korupsi e-KTP karena lembaganya tidak memiliki kewenangan tersebut. Agus meyakini, setelah KPK jalan terus mengusut kasus tersebut, hal ini berimbas pada revisi UU KPK pada 2019.
Dalam revisi UU KPK, terdapat sejumlah ketentuan penting yang diubah. Di antaranya, KPK kini di bawah kekuasaan eksekutif dan bisa menerbitkan SP3 atau penghentian kasus.