Minta Klarifikasi soal Kebocoran Data Pemilih, Kominfo Surati KPU
RIAU24.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengirim surat ke KPU terkait dugaan kebocoran data pemilih. Kominfo meminta KPU mengklarifikasi kabar tersebut.
"Sehubungan dengan munculnya pemberitaan tentang dugaan kebocoran data pemilih milik Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kementerian Komunikasi dan Informatika hari Selasa, 28 November 2023 telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada KPU, sesuai dengan amanat PP 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE)," kata Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari Detik Rabu (29/11/2023).
Budi Arie menyebut Kominfo juga melakukan pengumpulan data dan informasi yang diperlukan untuk mendukung upaya penanganan dugaan kebocoran data tersebut.
Menurutnya, dalam pemrosesan data pribadi, pengendali data pribadi wajib mencegah data pribadi diakses secara tidak sah dengan menerapkan sistem keamanan terhadap data pribadi, sebagaimana diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
"Kementerian Kominfo juga mengingatkan kembali larangan bagi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ucap Budi.
"Selain itu, setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya sebagaimana diatur dalam Pasal 65 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi,"tambahnya.