Menu

KPU: Gugatan Soal Gibran jadi Cawapres Ada 9 di Pengadilan 

Zuratul 29 Nov 2023, 17:10
KPU: Gugatan Soal Gibran jadi Cawapres Ada 9 di Pengadilan. (Gibran/Foto)
KPU: Gugatan Soal Gibran jadi Cawapres Ada 9 di Pengadilan. (Gibran/Foto)

Kemudian, perkara Nomor 283 di PN Surakarta dalam proses pemeriksaan dan segera disidang.

Ketiga gugatan lagi dilayangkan ke PTUN Jakarta yakni perkara Nomor 578, perkara Nomor 601 yang masih dalam proses pemeriksaan. 

Satu gugatan dengan perkara Nomor 594, di PTUN Jakarta dinyatakan tidak diterima.

Pencalonan Gibran menjadi cawapres Prabowo Subianto masih menjadi sorotan. 

Pasalnya, Gibran yang masih berusia 36 tahun itu dinyatakan lolos persyaratan setelah ada putusan MK No 90.

Putusan itu menambah ketentuan syarat batas usia minimal capres-cawapres bisa di bawah 40 tahun, asalkan pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.

Halaman: 123Lihat Semua