Anggota DPR Vita Ervina Diperiksa Jadi Saksi Kasus SYL
RIAU24.COM - Politikus PDI Perjuangan, Vita Ervina diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pegawai Kementerian Pertanian (Kementan).
"Saksi Vita Ervina yang bersangkutan sudah hadir jam 10.30 WIB," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dilansir dari detik.com, Selasa (28/11).
Ali belum memberikan menjelaskan detail terkait materi pemeriksaan Vita. Dia mengatakan pemeriksaan masih berlangsung.
"Saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik," ujarnya.
Selain Vita, KPK juga memanggil sejumlah pihak untuk diperiksa terkait kasus SYL hari ini. Berikut daftar saksi yang dipanggil hari ini:
1. Vita Ervina (Anggota DPR RI Komisi IV)
2. Suwandi (Dirjen Tanaman Pangan)
3. Prihasto Setyanto (Dirjen Hortikultura)
4. Zulkifli (Karo Organisasi dan Kepegawaian)
5. Merdian Tri Hadi (Sespri Sekjen)
6. Atik Chandra (Direktur PT Indo Raya Mitra Persada 168).
Sebelumnya, pada Rabu (15/11), KPK telah menggeledah rumah dinas anggota DPR RI, Vita Ervina di Kalibata, Jakarta Selatan. Dari penggeledahan itu, diperoleh catatan dokumen dan juga bukti elektronik. KPK pun langsung melakukan penyitaan sebagai barang bukti berkas perkara SYL.
Pada Rabu (11/10) dan Jumat (13/10), KPK telah menahan tiga tersangka, yakni Kasdi Subagyono (KS) selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, SYL selaku Mentan periode 2019-2023, serta Muhammad Hatta (MH) selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan.
Khusus untuk SYL, KPK juga menjeratnya dengan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).