BCL dan Tiko Ajukan Rekomendasi Menikah di Bali, Emang Boleh?
RIAU24.COM -Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Pasar Minggu Daud Damsyik mengonfirmasi Bunga Citra Lestari (BCL) dan Tiko Pradipta Aryawardhana telah mengajukan permohonan rekomendasi menikah di luar domisili.
Daud menjelaskan calon pengantin itu mengajukan rekomendasi di KUA Pasar Minggu, Jumat (24/11).
Rekomendasi itu juga telah dikeluarkan oleh pihak KUA pada hari yang sama.
"Daftar atau masuknya berkas itu 24 November 2023, hari Jumat. Perwakilannya habis Jumatan datang ke sini, mengajukan rekomendasi," ujar Daud di kantor KUA Pasar Minggu, Senin (27/11).
"Sudah [dikeluarkan], surat rekomendasinya sudah keluar tanggal 24 November. Langsung hari itu juga," lanjutnya.
Daud kemudian menjelaskan surat rekomendasi itu nantinya akan dibawa BCL dan Tiko saat mendaftar di KUA wilayah mereka menikah.
Ia pun mengatakan pasangan itu rencananya akan mendaftar di KUA Mengwi, Badung, Bali.
Namun, Daud tidak menjelaskan lokasi persis atau waktu pernikahan tersebut diadakan.
Ia hanya menjelaskan BCL dan Tiko akan mendaftar dengan membawa sejumlah persyaratan yang dibutuhkan.
Daud juga memastikan syarat BCL dan Tiko untuk mendaftar di KUA Mengwi sudah terpenuhi, sehingga mereka dapat segera mendaftar.
"Secara umum syarat untuk menikah sudah terpenuhi tinggal nanti beliau ke sana mendaftarkan. Tinggal mungkin nanti ada beberapa persyaratan lain," ujar Daud.
"Misalnya saksi-saksi, seperti itu kan itu nanti pihak KUA Mengwi yang akan meminta. Mungkin juga ada beberapa keterangan yang juga diminta dari pihak sana," lanjutnya.
Sementara itu terkait tanggal pernikahan, belum ada detail resmi yang terungkap.
Namun bila berdasarkan aturan, pernikahan mestinya digelar setidaknya 10 hari kerja setelah rekomendasi diberikan atau dalam hal ini hingga 8 Desember 2023.
Di sisi lain, diberitakan detikHot beredar rumor bahwa BCL dan Tiko akan menikah di Bali pada 2 Desember 2023.
Pihak BCL pun belum buka suara terkait hal ini.
(***)