Jokowi Klaim Sukeskan 173 PSN Senilai Rp1.442 T dalam 8 Tahun
Percepatan ini memerlukan investasi yang tidak sedikit dan tidak dapat bergantung hanya pada APBN atau APBD saja.
Oleh karena itu, dia mengungkapkan pemerintah telah menyusun rancangan peraturan skema pembiayaan non APBN seperti Hak Pengelolaan Terbatas (Limited Concession Scheme) dan Land Value Capture untuk menyongsong investasi infrastruktur di masa depan.
Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) yang berperan sebagai unit koordinasi penyelesaian semua PSN di Indonesia, saat ini sedang berproses menyusun kajian tentang dampak ekonomi yang dihasilkan oleh pembangunan infrastruktur PSN serta pengaruhnya terhadap kemandirian berbagai daerah di Indonesia.
(***)