Oknum Jaksa dan Polisi Ditetapkan Jadi Tersangka Suap Kasus Narkotika Hingga Miliaran Rupiah
“Terhadap tersangka BA ditahan di Rutan Mapolda Riau. Sedangkan SH menjalani penahanan rumah di Jalan Tj Raya Nomor 12 Tangkerang Utara Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru,” kata Bambang.
“Pertimbangan tim penyidik melakukan penahanan rumah terhadap tersangka SH, yaitu adanya permohonan dari keluarga, ada jaminan dari pihak keluarga, tersangka kooperatif, tersangka dalam keadaan hamil dan tersangka mempunyai anak berumur 4 tahun,” tutup Bambang.
Adapun alasan penahanan itu, kata Bambang, adalah untuk mempercepat proses penyidikan sebagaimana berdasarkan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) KUHAP. Yakni, secara subyektif merujuk pada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi. Dan secara objektif ancaman di atas 5 tahun penjara.
“Terhadap kedua dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” kata Bambang.
Dari informasi yang dihimpun, penanganan perkara ini bermula saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima pelimpahan penanganan perkara narkotika dengan terdakwa Fauzan Afriansyah dari penyidik Mabes Polri. Tahap II dilakukan pada 17 Januari 2023, dimana salah satu JPU adalah Sri Hariyati.
Lalu, dalam rentang waktu Januari sampai awal Maret 2023, keluarga terdakwa Fauzan yaitu Riko, dan Eva (istri terdakwa Fauzan) serta Agung datang ke Bengkalis menemui Jaksa Sri dan Bayu. Nama yang disebutkan terakhir adalah suami Sri yang bertugas di Polres Bengkalis.