5 Negara Ini Desak ICC Lakukan Penyelidikan Kejahatan Perang di Palestina
Israel bukan anggota ICC dan tidak mengakui yurisdiksinya.
Namun, ICC dapat menyelidiki warga negara non-anggota dalam keadaan tertentu, termasuk ketika kejahatan diduga dilakukan di wilayah negara-negara anggota.
Palestina telah terdaftar sebagai anggota ICC sejak tahun 2015.
Sebagai pengadilan pilihan terakhir, ICC mengadili individu atas dugaan tindakan kriminal ketika 124 negara anggotanya tidak mau atau tidak mampu mengadilinya sendiri.
(***)