Biar Petugas Tak Meninggal Massal Lagi, Komnas HAM Ingin KPU Buat Regulasi yang Seperti Ini
RIAU24.COM - Wakil Ketua Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi menginginkan adanya standarisasi usia calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) atau petugas ad hoc KPU untuk 2024.
Hal ini untuk menghindari kejadian meninggal massal petugas ad hoc KPU untuk tahun 2024 dikutip dari rmol.id, Jumat 17 September 2023.
"Petugas yang meninggal dunia mayoritas berjenis kelamin laki-laki dengan usia berkisar 46 – 67 tahun," sebutnya.
Masalah kesehatan dari para KPPS yang meninggal dunia juga turut menjadi sorotan.
"Faktor komorbid (penyakit penyerta) meningkatkan resiko sakit dan kematian. Penyakit kardiovaskuler, hipertensi dan stroke menjadi komorbid paling tinggi yang menyebabkan penyelenggara Pemilu sakit dan bahkan meninggal dunia ketika menjalankan tugas," sebutnya.
Termasuk persoalan psikologis, seperti kecemasan dan reaksi stres fisik turut menjadi penyakit penyerta yang meningkatkan resiko sakit dan kematian massal penyelenggara Pemilu.
"Beban kerja petugas KPPS yang sangat tinggi dan disertai dengan durasi kerja yang sangat panjang, dapat mencapai 48 jam tanpa henti sejak persiapan pendirian TPS," sebutnya.
Untuk diketahui, pelaksanaan Pemilu Serentak 2019 berakibat meninggalnya 485 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan sebanyak 10.997 orang mengalami sakit.