Mahasiswa PMII Bengkalis Tanggapi Statment Kajari Bengkalis Soal Dugaan Korupsi Kasus DIC, Apalagi Soal SP3 nya
RIAU24.COM -BENGKALIS - Menyikapi statment Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Zainur Arifin Syah soal perkara Dugaan korupsi Duri Islamic Center (DIC) yang mengatakan tidak adanya temuan dugaan korupsi soal Proyek DIC yang dianggarkan pada tahun 2019 silam.
Ketua Mahasiswa PC PMII Kabupaten Bengkalis Rudi Hartono menyesali atas jawaban dinilai sangat Normatif oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Zainur Arifin Syah dengan mengatakan perkara DIC tersebut sudah di SP3 kan.
"Aneh, kejaksaan negeri diduga tidak menunjukan satu dasar hukumpun kenapa perkara tersebut ujuk-ujuk langsunh dihentikan atau di SP3 kan,"ujar Ketua Mahasiswa PMII Bengkalis Rudi Hartono, Jumat 17 November 2023.
Diutarakan Rudi, sehari setelah mereka melakukan aksi. Dirinya diundang secara resmi oleh pihak Kejari untuk ekspos Data mengenai DIC tersebut.
"Kemudian pada malamnya kami melakukan langsung konsolidasi akbar untuk memutuskan apa yang kemudian menjadi kelanjutan gerakan kami. Seterusnya, kami memutuskan untuk tidak dapat memenuhi undangan dari Kejaksaan Negeri dan lebih memilih untuk malaksanakan aksi Jilid III nantinya,"ungkap Rudi Hartono.
"Setelah membaca statment dari Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis kami menduga ada yang tidak beres dalam penanganan dan penyelesaian kasus DIC ini. Harapan kami Kejaksaan Negeri Bengkalis tetap profesional dalam menjalankan tugas diembannya. Kami meminta untuk secepatnya memberikan keterangan yang jelas mengenai persoalan DIC tersebut,"tegas Rudi lagi.
Ketua PC PMII Bengkalis mengingatkan bahwa aksi unjuk rasa yang mereka lakukan adalah murni untuk mengawal proses penegakan hukum di Kabupaten Bengkalis, bukan ada pihak lain yang mempolitisasi mengaitkannya dengan Pemilu tahun ini.
"Kami dari PMII Bengkalis sudah menggelar aksi demonstrasi jilid 2 pada 12 November 2023 lalu. Salah satu titik aksinya didepan kantor kejaksaan Negeri Bengkalis dengan membawa 2 persoalan yang pandang penting untuk dipertanyakan, yaitu terkait dugaan raibnya dana tunda bayar ADD tahun 2017 sebesar 65,3 Milyar dan dugaan korupsi DIC tahun 2019,"bebernya.
Diketahui, pembangunan proyek DIC pada tahun 2019 silam merupakan anggaran dari APBD yang mencapai Rp300 miliar diatas lahan lebih kurang seluas 40 hektare dengan pola pembangunan tahun jamak selama 3 tahun.
Namun ditahun 2019 pada anggaran pertama , proyek itu dikucurkan sebesar Rp38 miliar lebih yang diduga terjadinya markup anggaran. Bahkan kasus ini telah bergulir di kejaksaan negeri Bengkalis.
Saat itu, selaku Kasi Pidsus kejari Bengkalis Jufrizal SH telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang terkait kasus DIC tersebut. Adapun yang terperiksa pada waktu itu adalah pelaksana teknis lapangan serta satu orang pihak rekanan yang mengerjakan pembangunan proyek itu.
Pemeriksaan itu guna untuk melengkapi berkas untuk bahan penyelidikan oleh pihak kejaksaan negeri Bengkalis sendiri.