Ini 6 Pernyataan Sikap Komunitas Masyarakat Hukum Adat bersama LAMR Soal Konflik Lahan di Riau
"LAMR dalam kerjanya tidak sebatas seremonial belaka, akan tetapi juga menyelesaikan aduan masyarakat adat. Seperti sengketa lahan yang selalu muncul setiap tahun," ucap Datuk Seri Marjohan.
Temu Gagas Masyarakat Adat Melayu Riau ini diakhiri dengan dialog. Dimana masing-masing perwakilan masyarakat ada kabupaten/kita menyampaikan keluhannya terkait konflik lahan yang tak berkesudahan.
Berikut ini pernyataan sikap komunitas masyarakat Hukum Adat bersama Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) terkait sengketa lahan.
1. Mendesak Kementerian Pertanian, Badan Pertanahan Nasional untuk memberikan sanksi pencabutan, dan/atau tidak memperpanjang HGU dan/atau izin bagi perusahaan yang tidak melaksanakan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat 20% dari jumlah HGU dan Izin pengelolaan, sebagaiman diatur dalam Pasal 57 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian, dan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar.
2. Mendesak Kementerian Lingkungan Hidup untuk memberikan hak kepada Masyarakat Hukum Adat sebanyak 30% total dari 1.2 juta kawasan hutan yang digunakan untuk perkebunan sawit oleh perusahaan pada progam pengampunan dan atau keterlanjuran.
3. Meminta kepada pemerintah untuk membentuk desa adat, dan kepada pemerintah kabupaten/kota se Provinsi Riau segera membentuk Peraturan Daerah tentang desa adat serta membentuk tim verifikasi dan identifikasi Masyarakat Hukum Adat di setiap daerah masing-masing.