Nepal Putuskan Melarang TikTok di Negaranya Karena Hal Ini
RIAU24.COM - Nepal telah memutuskan untuk melarang aplikasi video pendek China TikTok dengan alasan efek negatifnya pada harmoni sosial, media lokal melaporkan pada hari Senin (13 November).
Menurut sebuah laporan oleh The Kathmandu Post, pemerintah mengatakan bahwa sebagian besar masyarakat mengkritik TikTok karena mendorong kecenderungan ujaran kebencian. Belum diketahui kapan larangan itu akan diterapkan.
Laporan itu mengatakan bahwa dalam empat tahun terakhir, lebih dari 1.600 kasus kejahatan dunia maya dilaporkan di aplikasi. Keputusan untuk melarang TikTok datang beberapa hari setelah pemerintah memperkenalkan ‘Arahan tentang Pengoperasian Jejaring Sosial 2023.’
Undang-undang ini menyatakan bahwa platform media sosial yang beroperasi di Nepal termasuk Facebook, X dan YouTube diharuskan untuk mendirikan kantor mereka di negara tersebut.
Sebelumnya, semakin banyak warga mengeluh tidak adanya perwakilan perusahaan media sosial di negara itu karena menyulitkan pihak berwenang untuk mengatasi masalah mereka dan bahkan menghapus konten yang tidak pantas dari platform tersebut.
Undang-undang menambahkan bahwa perusahaan media sosial akan mendirikan kantor mereka di Nepal atau menunjuk orang fokus dalam waktu tiga bulan setelah penegakan arahan, sesuai laporan.
Platform harus terdaftar di kementerian teknologi informasi dan komunikasi negara itu. Kegagalan pendaftaran dapat menyebabkan penutupan platform tersebut.
(***)