Yaqut Cholil Usul Biaya Haji 2024 Rp105 Juta per Jamaah, Lebih Besar dari Sebelumnya
RIAU24.COM -Kementerian Agama (kemenag) mengusulkan rat-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah HAji (BPIH) untuk tahun 2024 sebesar Rp105 juta per jamaah.
Jumlah ini lebih tinggi dari usulan sebelumnya yang berada di angka Rp90 juta.
"Untuk penyelanggaraan ibadah haji tahun 1445 Hijriah.2024 Masehi, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jamaag Rp105.095.032," ungkap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI di JAkarta, Senin (13/11), mengutip CNNIndonesia.com.
BPIH adalah biaya keseluruhan yang harus dikeluarkan untuk pelaksanaan ibadah haji dan dikelola pemerintah setiap musim haji.
Dana ini merupakan gabungan dari uang jemaah dan subsisi pemerintah.
"BPIH dikelompokkan ke dalam dua komponen yang dibebankan langsung kepasa jamaah haji (Bipih) dan komponen yang dibebankan kepada dan nilai manfaat," lanjutnya.
Yaqut menjelaskan BPIH ini disusun dengan asumsi nilai tukar kurs dollar AS terhadap rupiah sebesar Rp16 ribu. Sedangkan asumsi nilai tukar SAR terhadap rupiah sebesar Rp4.266.
Ia mengatakan kebijakan formulasi komponen BPIH diambil untuk menyeimbangkan besaran beban jamaah dengan keberlangsungan nilai manfaat di masa yang akan datang.
"Pembebanan Bipih (biaya perjalanan ibadah haji) harus menjaga prinsip istithaah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji di tahun-tahun berikutnya," ucapnya.
Adapun BPIH meliputi komponen biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, Armuzna, embarkasi/debarkasi, keimigrasian, dokumen perjalanan, hingga biaya hidup.
Usulan BPIH itu lebih besar dari penetapan tahun sebelumnya yakni sebesar Rp90 juta untuk haji reguler.
Namun, formulasi Bipih dan nilai manfaat untuk penyelenggaraan haji tahun 2024 belum diputuskan.
Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi mengatakan usulan besaran BPIH tersebut akan menjadi bahan awal untuk pembahasan lebih lanjut dalam rapat-rapat Panja BPIH.
(***)