Menu

5 Orang Ini Dilarang Bepergian ke Luar Negeri Buntut Kasus Korupsi APD di Kemenkes

Rizka 10 Nov 2023, 15:51
Ali Fikri
Ali Fikri

RIAU24.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun 2020-2022 merugikan negara hingga ratusan miliar.

Akibatnya, KPK mengajukan lima orang untuk dicegah bepergian ke luar negeri. Hal itu sebagaimana diungkapkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya. Surat pengajuan pun sudah dilayangkan ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI.

"Terkait dengan dibutuhkannya keterangan beberapa pihak untuk mendukung proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan APD di Kemenkes RI, saat ini KPK telah ajukan cegah pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap lima orang untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri," kata Ali dilansir dari okezone.com, Jumat (10/11).

"Adapun pihak dimaksud yaitu dua ASN dan tiga pihak swasta," sambungnya.

Pencegahan tersebut menurut Ali, untuk enam bulan ke depan. Ali pun tidak menutup kemungkinan pencegahan tersebut akan ditambah periodenya.

"Sikap kooperatif dari pihak-pihak tersebut di perlukan untuk mempercepat proses pemberkasan perkara," ujarnya.

Adapun lima orang yang dicegah dalam perkara tersebut adalah, Budi Sylvana dan Hermansyah selaku ASN, Satrio Wibowo dan Ahmad Taufik selaku swasta, serta A. Isdar Yusuf selaku advokat.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan, nilai proyek pengadaan APD itu mencapai Rp3,03 triliun. Jumlah tersebut ditujukan untuk pengadaan lima juta set APD dalam pandemi Covid-19 yang terjadi beberapa waktu yang lalu.

"Jadi untuk sementara kerugian keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah," kata Ali, Jumat (10/11).

Ali menyebutkan, nilai tersebut sebagai temuan awal penyidikan kasus yang dimaksud. Ali pun tidak menutup kemungkinan jumlah kerugian negara akan bertambah.