KPK Gandeng PPATK Usut Aliran Gratifikasi dan Penetapan Tersangka Prof Eddy
RIAU24.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut aliran uang dugaan gratifikasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Dalam perkara tersebut, KPK dikabarkan telah menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Prof Eddy sebagai tersangka.
“Kami sudah berkoordinasi dengan PPATK. Kami sudah lama ada sinergi dengan PPATK. Untuk menelusuri aliran uang dan transaksi mencurigakan, termasuk dugaan gratifikasi di Kemenkumham," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dilansir dari okezone.com, Jumat (10/11).
Dari koordinasi tersebut, Ali menyebut telah menerima banyak data terkait kasus yang dimaksud. Untuk itu, KPK akan mempelajari lebih lanjut terkait data tersebut.
“Sudah mendapat banyak data. Selanjutnya kami lakukan analisis lebih jauh nanti dari proses penyidikan sebagai materi," ujar Ali.
Diketahui sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengamini bahwa pihaknya telah menetapkan Wamenkumham Prof Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.