Menu

Senator Prancis Ajukan UU Baru, Menghina Israel Bisa Dipenjara 2 Tahun atau Denda Rp1,2 Miliar 

Zuratul 8 Nov 2023, 15:48
Senator Prancis Ajukan UU Baru, Menghina Israel Bisa Dipenjara 2 Tahun atau Denda Rp1,2 Miliar. (X/Foto)
Senator Prancis Ajukan UU Baru, Menghina Israel Bisa Dipenjara 2 Tahun atau Denda Rp1,2 Miliar. (X/Foto)

RIAU24.COM -Baru-baru ini senator atau anggota dewan perwakilan rakyat Prancis membuat peraturan yang nyeleneh dan kontroversial.

Aturan tersebut menyebutkan, jika ada warga Prancis yang menghina Israel bisa dipenjara dan dikenai denda. 

Para senator di Prancis diketahui sedang mengajukan undang-undang yang isinya rancangan untuk warga Prancis mendukung dan tidak menghina negara Israel.

Bahkan dalam 16 draft rancangan undang-undang tersebut, disertakan juga aturan untuk menghukum para pendukung Palestina.

Dilansir dari Al Mayadeen, undang-undang pro Israel itu diprakarsai oleh Senator Stephane Le Rudulier berserta para rekannya di fraksi The Republicans.

Undang-undang ini diajukan dalam rangka keberpihakan Prancis, atas aksi penjajahan yang dilakukan oleh Isral kepada rakyat Palestina.

Halaman: 12Lihat Semua