PP Muhammadiyah Desak Anwar Usman Mundur dari Jabatan Hakim MK
RIAU24.COM -Majelis Hukum dan HAM-nya PP Muhammadiyah menuntut Anwar Usman mengundurkan diri dari jabatannya sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usai terbukti melanggar kode etik berat karena konflik kepentingan dalam putusan syarat batas usia capres-cawapres.
Langkah Anwar untuk mengundurkan diri dinilai penting untuk menjaga marwah MK sebagai penjaga konstitusi Indonesia.
"MHH PP Muhammadiyah menuntut kepada Anwar Usman untuk mengundurkan diri dari jabatan Hakim Mahkamah Konstitusi demi menjaga muruah, martabat dan kewibawaan Mahkamah Konstitusi serta mengembalikan kepercayaan publik kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia," kata Ketua MHH Muhammadiyah Trisno Rahardjo dalam keterangannya, Rabu (8/11).
Trisno menyayangkan putusan MKMK hanya menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian Anwar dari jabatannya sebagai Ketua MK.
Baginya, pelanggaran etik berat yang dijatuhkan kepada Anwar Usman seharusnya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan hakim konstitusi.
Hal ini sudah jelas diatur dalam Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
"Meskipun MHH PP Muhammadiyah dapat memahami dan menghormati putusan MKMK yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK yang terbukti melanggar kode etik berat karena konflik kepentingan dalam perkara yang diperiksa dan diputuskan," kata dia.
Di sisi lain, Trisno berpendapat sembilan hakim konstitusi yang terbukti melanggar etika karena membiarkan terjadinya konflik kepentingan di MK menunjukkan mereka bukan sosok negarawan.
Ia juga berharap sembilan hakim konstitusi wajib untuk menunjukkan sikap negarawan pasca keputusan MKMK tersebut.
"Menuntut kepada seluruh hakim konstitusi untuk mengembalikan kewibawaan, keluhuran, dan marwah Mahkamah Konstitusi melalui sikap-sikap kenegarawanan yang dimanifestasikan ke dalam putusan dan sikap-sikap lainnya yang tertuang dalam Sapta Karsa Hutama," kata dia.
MKMK memutuskan sembilan hakim konstitusi telah terbukti melanggar kode etik. Mereka dinilai tak bisa menjaga informasi dalam forum RPH yang bersifat rahasia.
Kesembilan hakim itu dijatuhkan sanksi teguran secara kolektif.
MKMK juga mencopot Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
Anwar dilarang mencalonkan diri atau dicalonkan lagi sebagai pimpinan MK hingga masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
(***)