Dipecat atau Dipidana, Perkiraan Sanksi yang Akan Diterima Anwar Usman Hari Ini
"Memanggul beban etik, tetapi juga memanggul beban sejarah dipundaknya untuk menyelamatkan MK," ujarnya.
Anwar Usman menurutnya juga dapat dipidanakan terkait dugaan nepotisme.
Ancaman hukumannya, pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Baca juga: Menanti Revisi UU Pemilu
Untuk diketahui, sidang putusan MKMK rencananya akan dibacakan hari ini, Selasa 7 November 2023 di ruang Sidang Gedung MK I.