KPK Yakin Gugatan Praperadilan SYL Ditolak Hakim, Ungkap Hal Ini...
Diketahui, SYL mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Permohonan ini terkait penetapan status dirinya sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Nomor 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Sah atau tidaknya penetapan tersangka. Pemohon Syahrul Yasin Limpo," kata Humas PN Jaksel, Djuyamto di Jakarta, Rabu (11/10/2023).
Gugatan itu diajukan pada Selasa (10/10/2023). Djuyamto mengatakan, pihak tergugat dalam permohonan tersebut adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
PN Jaksel menunjuk Alimin Ribut Sujono sebagai hakim tunggal dalam sidang praperadilan tersebut
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi di Kementan. Mereka adalah SYL, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.